Audiensi Sekar BKI dengan Manajemen PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Topik: Kedudukan Karyawan Prohire & Penegakan Aturan Internal
10/17/20252 min read


Bahas Kedudukan Karyawan Prohire dan Penegakan Aturan Internal
Jakarta — Serikat Karyawan BKI (Sekar BKI) melaksanakan audiensi bersama pihak manajemen yang diwakili oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Human Capital Information Technology (HCTI). Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas pandangan dan perhatian Sekar terkait kedudukan karyawan Prohire serta penegakan aturan dan sanksi di lingkungan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Sekar BKI menyampaikan bahwa pengaturan mengenai karyawan Prohire belum tercantum secara khusus dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sekar menilai pentingnya transparansi terhadap seluruh peraturan baru agar diketahui oleh seluruh karyawan. Pihak HCTI menjelaskan bahwa aturan mengenai Prohire telah disahkan dan ditandatangani oleh manajemen serta SP BKI pada April 2023, dan akan ditinjau kembali untuk memastikan penyebarannya telah sesuai ketentuan.
Sekar juga menyampaikan pandangan bahwa kebijakan Prohire perlu diimbangi dengan penguatan pembinaan SDM internal agar karyawan BKI memiliki kesempatan yang sama dalam mengisi posisi strategis. Mobilitas talenta dan pengembangan kompetensi diharapkan dapat diatur secara jelas di dalam PKB guna mendukung keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan pengembangan karier karyawan.
Selain membahas aspek ketenagakerjaan, audiensi juga menyoroti pentingnya penerapan disiplin dan penegakan aturan internal secara konsisten di seluruh lini organisasi. Sekar BKI menekankan bahwa pelaksanaan aturan tersebut perlu dilakukan secara adil dan proporsional untuk membentuk budaya kerja yang sehat, berintegritas, dan profesional. Pihak SPI menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan serta tindak lanjut telah berjalan sesuai prosedur perusahaan dan terus diperkuat guna memastikan penerapan kebijakan yang efektif di setiap unit kerja.
Sekar BKI menambahkan bahwa akan terus mengawal agar penegakan sanksi dapat terlaksana dengan konsisten dan berkeadilan, sehingga tidak terjadi penormalan terhadap pelanggaran yang justru dapat merusak dan menurunkan integritas di lingkungan kerja.
Sekar BKI juga menekankan pentingnya peningkatan sistem keamanan informasi dan tata kelola perusahaan agar seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good corporate governance. Upaya penguatan ini sejalan dengan komitmen BKI dalam mengembangkan sistem digital trust dan kepatuhan (compliance system) untuk mendukung efisiensi serta kepercayaan stakeholder terhadap layanan perusahaan.
Melalui audiensi ini, Sekar BKI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis manajemen dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan keadilan di lingkungan kerja BKI.
“Sekar BKI akan terus mengawal kebijakan agar selaras dengan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme. Kita tetap solid, tetap santun, namun tidak tinggal diam,” ujar perwakilan Sekar BKI.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Sekar BKI dalam memperjuangkan kepentingan karyawan sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dan berintegritas.
Kantor Pusat
Jl. Yos Sudarso No.38-40, Sungai Bambu, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14320
Hubungi kami
official@sekarbki.or.id
Copyright © 2025 Serikat Karyawan BKI