Pengakuan Masa Kerja: Perjuangan Panjang Bipartit yang Berbuah Kesepakatan Bersama
Perjuangan pengakuan masa kerja yang dikawal SEKAR BKI sejak September 2025 akhirnya mencapai PB Kesepakatan pada 3 Juni 2026. Setelah melalui deadlock, pencatatan perselisihan, dan serangkaian bipartit ulang, tercapai titik temu yang memberi kepastian lebih baik terkait pengakuan masa kerja dan implikasi hak pekerja. Langkah ini membuktikan bahwa solidaritas, konsistensi, dan organisasi yang kuat dapat menghasilkan perubahan nyata bagi banyak pekerja. Mari perkuat perjuangan bersama untuk kesejahteraan bersama.
Infokom
6/4/20261 min read


Jakarta — Perjuangan pengakuan masa kerja karyawan yang dikawal SEKAR BKI akhirnya mencapai titik penting melalui penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) Kesepakatan pada 3 Juni 2026. Kesepakatan ini lahir setelah rangkaian proses bipartit yang panjang, penuh dinamika, dan memerlukan konsistensi advokasi dari pengurus serta anggota yang terdampak.
Poin penting Kesepakatan
Periode masa kerja pegawai dihitung sejak tanggal efektif berlakunya PK pertama secara berturut-turut sampai berakhirnya hubungan kerja atau memasuki usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pegawai telah menerima uang kompensasi selama masa PKWT, akumulasi kompensasi yang telah diterima dapat diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pesangon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Proses dari September 2025 hingga Juni 2026 menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak selalu singkat. Ada fase deadlock, pencatatan perselisihan, perundingan ulang, penjadwalan ulang, hingga asesmen lanjutan sebelum tercapai kesepakatan. Namun, komitmen, solidaritas, dan konsistensi menjadi faktor yang menjaga proses tetap bergerak menuju solusi.
Keberanian 9 anggota untuk mengadvokasi isu masa kerja bukan hanya berdampak pada diri mereka sendiri, tetapi juga memberikan kepastian dan manfaat bagi ratusan pekerja lainnya yang berada dalam situasi serupa.
Makna perjuangan ini
SEKAR BKI menegaskan bahwa penyelesaian hubungan industrial tidak selalu berlangsung singkat. Reorganisasi internal, kebutuhan asesmen, dan dinamika komunikasi dapat memperpanjang proses. Namun organisasi memilih tetap berada di jalur prosedural—mulai dari perundingan bipartit, pencatatan perselisihan, hingga perundingan lanjutan—sampai tercapai kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Solidaritas, pendampingan, dan advokasi yang konsisten terbukti dapat menghasilkan kesepakatan konkret. Semakin banyak anggota, semakin kuat suara pekerja dalam memperjuangkan hak dan kepastian kerja.
Kantor Pusat
Jl. Yos Sudarso No.38-40, Sungai Bambu, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14320
Hubungi kami
official@sekarbki.or.id
Copyright © 2025 Serikat Karyawan BKI