Perundingan Bipartit Sekar BKI dan Manajemen BKI Bahas Isu Pengupahan
Pertemuan ini membahas sejumlah isu penting yang menjadi perhatian utama karyawan, khususnya terkait struktur dan kebijakan pengupahan.
10/28/20251 min read


Jakarta, 27 Oktober 2025 — Serikat Karyawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Sekar BKI) pada hari Senin (27/10) menggelar perundingan bipartit bersama Manajemen PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Pertemuan ini membahas sejumlah isu penting yang menjadi perhatian utama karyawan, khususnya terkait struktur dan kebijakan pengupahan.
Dalam forum tersebut, Sekar BKI menyoroti dua hal utama:
Gaji dasar (upah pokok) yang belum memenuhi ketentuan minimal sebesar 75% dari total upah pokok dan tunjangan tetap. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Komponen upah/Take Home Pay (THP) yang dinilai belum mencakup seluruh tunjangan tetap seperti uang perumahan, tunjangan struktural, dan komponen lainnya, sehingga berpotensi memengaruhi perhitungan pesangon, THR, iuran BPJS, uang semester, uang cuti, serta hak-hak karyawan lainnya.
Sekar BKI menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan berlandaskan keadilan bagi seluruh karyawan.
Sementara itu, pihak manajemen menyambut positif pelaksanaan dialog ini dan menyampaikan komitmen untuk melanjutkan pembahasan dalam perundingan bipartit lanjutan, yang direncanakan akan dilaksanakan sebelum tanggal 5 November 2025, guna mendalami isu-isu yang menjadi perhatian bersama.
Melalui kesempatan ini, Sekar BKI menyampaikan harapan agar perundingan lanjutan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak, demi tercapainya kesejahteraan karyawan serta keberlanjutan dan kemajuan perusahaan.
Dengan semangat kebersamaan dan itikad baik, Sekar BKI meyakini bahwa proses dialog yang konstruktif akan membawa kelancaran, jalan terbaik, serta manfaat bagi seluruh insan BKI.
Lihat Informasi Sekar BKI lainnya
Kantor Pusat
Jl. Yos Sudarso No.38-40, Sungai Bambu, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14320
Hubungi kami
official@sekarbki.or.id
Copyright © 2025 Serikat Karyawan BKI