SEKAR BKI Resmi Tercatat di Sudinakertransgi Jakarta Utara
Satu langkah penting kembali dicapai oleh Serikat Karyawan Biro Klasifikasi Indonesia (SEKAR BKI)
Bid. Infokom & Transparasi
8/14/20251 min read


Jakarta, 13 Agustus 2025 – Satu langkah penting kembali dicapai oleh Serikat Karyawan Biro Klasifikasi Indonesia (SEKAR BKI). Setelah resmi dibentuk pada 4 Agustus 2025, kini SEKAR BKI telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinakertransgi) Wilayah Jakarta Utara.
SK pencatatan ini menandai bahwa SEKAR BKI telah diakui secara resmi oleh pemerintah sebagai serikat pekerja yang sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dengan diterbitkannya SK pencatatan, SEKAR BKI kini memiliki status hukum yang kuat untuk:
Mewakili karyawan dalam forum resmi, termasuk nantinya Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menjalankan fungsi advokasi dan perlindungan hak-hak anggota.
Menjadi mitra strategis manajemen dalam menciptakan hubungan kerja yang sehat dan produktif.
"Ini bukan sekadar dokumen, ini adalah pengakuan negara bahwa SEKAR BKI berdiri dan berhak memperjuangkan aspirasi karyawan secara sah"
Proses pencatatan di Sudinakertransgi dimulai segera setelah rapat pembentukan SEKAR BKI pada 4 Agustus 2025. Tim pengurus sementara menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), daftar anggota pendiri, serta susunan pengurus.
Kurang dari dua minggu kemudian, tepat pada 13 Agustus 2025, SK pencatatan resmi terbit. Ini menjadi bukti kerja cepat dan komitmen pengurus dalam membangun fondasi serikat pekerja yang kokoh.
Langkah Lanjut Pasca SK
Dengan status resmi ini, SEKAR BKI akan:
Mengintensifkan sosialisasi kepada seluruh karyawan BKI.
Mengajak lebih banyak anggota untuk bergabung demi memperkuat posisi tawar.
Menyiapkan agenda awal menuju Perundingan PKB.
"SK ini adalah awal dari perjalanan panjang kita. Kini, suara kita resmi diakui, saatnya kita gunakan suara itu untuk membawa perubahan yang nyata."


Kantor Pusat
Jl. Yos Sudarso No.38-40, Sungai Bambu, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14320
Hubungi kami
official@sekarbki.or.id
Copyright © 2025 Serikat Karyawan BKI