Tegakkan Peraturan Kerja Bersama: Perubahan Harus Berlandaskan Integritas
Serikat Karyawan BKI (SEKAR BKI) bersama Serikat Pegawai BKI (SP BKI) menegaskan komitmennya untuk selalu mendukung setiap langkah perubahan dan transformasi di lingkungan perusahaan. Namun demikian, perubahan yang baik tidak dapat dibangun di atas praktik yang mengabaikan aturan, apalagi yang bertentangan dengan kesepakatan bersama yang telah disusun dan disepakati secara kolektif.
INFOKOM
4/8/20261 min read


Sehubungan dengan adanya penunjukkan pegawai dari eksternal untuk mengisi jabatan Vice President (VP) eselon 1 dilingkungan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), SEKAR BKI dan SP BKI memandang bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara serius, khususnya dalam kaitannya dengan kesesuaian terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan BKI.
PKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan merupakan landasan hubungan industrial yang menjamin keadilan, transparansi, serta kepastian bagi seluruh insan perusahaan. Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis, terlebih yang menyangkut pengisian jabatan struktural tinggi, semestinya tetap mengacu dan menghormati ketentuan yang telah disepakati bersama.
SEKAR BKI ingin menegaskan bahwa sikap ini bukanlah bentuk penolakan terhadap perubahan, apalagi ketakutan terhadap kehadiran profesional dari eksternal (pro hire). Justru sebaliknya, SEKAR BKI mendukung adanya penyegaran dan peningkatan kualitas organisasi, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang baik, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Narasi yang menyudutkan seolah-olah pegawai internal menolak perubahan atau takut bersaing dengan pihak eksternal adalah tidak tepat dan berpotensi menyesatkan. Yang menjadi perhatian utama adalah proses dan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata siapa yang mengisi posisi tersebut.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bersama adalah: apakah langkah ini benar-benar untuk mengamankan masa depan perusahaan, atau justru hanya untuk mengamankan kepentingan jabatan tertentu?
SEKAR BKI mengajak seluruh pihak untuk kembali pada prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yaitu menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi internal.
Perubahan yang kuat hanya dapat berdiri di atas fondasi kepercayaan. Dan kepercayaan hanya akan tumbuh jika setiap keputusan diambil secara jujur, adil, dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun bersama.


Tegakkan PKB. Jaga Integritas. Bangun Perubahan yang Bermartabat.
Kantor Pusat
Jl. Yos Sudarso No.38-40, Sungai Bambu, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14320
Hubungi kami
official@sekarbki.or.id
Copyright © 2025 Serikat Karyawan BKI